DIKTIS Keluarkan Pedoman Baru Untuk Bantuan Penelitian Pada PTKI Tahun 2023

Direktur Jenderal Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023, petunjuk teknis ini merupakan pedoman dan acuan baru dalam penyelenggaraan Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.

Terdapat sedikit perubahan, salah satunya penambahan klaster Penelitian Terapan Berkorelasi Dunia Usaha dan Industri (DUDI).

Penelitian Terapan berkorelasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) bertujuan untuk menemukan teori baru dan/atau mengembangkan teori yang sudah ada sebelumnya terkait dengan dunia usaha dan industri di Indonesia. Hasil penelitian diharapkakan berdampak langsung pada dunia usaha dan industri sektor real, dan atau terhadap peningkatan mutu, tata kelola, dan layanan, serta perluasan akses atas kebijakan terkait dunia usaha usaha dan industri. Klaster penelitian ini diperuntukkan bagi dosen PTKI yang sudah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan/atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan/atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) serta memiliki akun peneliti di sistem Litapdimas. Dalam pelaksanaannya, klaster penelitian ini dilakukan secara berkelompok dengan jumlah anggota maksimum 4 (empat) orang, ketua kelompok berjabatan fungsional sekurangnya Lektor bagi dosen atau menyesuaikan bagi selain dosen.

Cek petunjuk teknis lengkap di sini

id_IDIndonesian